09 April, 2021, at 03:00 PM WIB (0 comments)
Telah terjadi jual beli atas suatu Hak Atas Tanah, namun hanya sampai pada tahap penandatanganan Ikatan Jual Beli di hadapan Notaris. Pembayaran telah dilakukan lunas, hanya perlu dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli saja sebagai dasar balik nama di Kantor Pertanahan. Apakah telah terjadi peralihan yuridis (legal levering) pada saat belum dilakukannya balik nama di kantor pertanahan? Read more...