19 April, 2021, at 04:22 PM WIB (0 comments)
hukumonline.com menuliskan dasarnya pada Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RGb. Ada menyinggung tentang SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.