Jul 27, 2024

Proctorzone

Contribute

Tools

Related Sites

More...

edit SideBar

Search

Pengantar Waris Menurut Burgerlijk Wetboek

29 April, 2021, at 02:46 PM WIB by Hendrik in LawEssay, Waris, Kitab Undang-undang Hukum Perdata / Burgerlijk Wetboek (0 comments)

Hukum waris menurut Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat sebagai KUH Perdata) diatur dalam Pasal 830 hingga Pasal 1130 KUH Perdata.

Pada asasnya, berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan hanya berlangsung karena kematian, sehingga pewarisan tidak dapat dilakukan selama pewaris masih hidup.

Secara singkat, terdapat dua cara waris, yaitu pewarisan berdasarkan undang-undang (waris ab intestato), dan pewarisan berdasarkan wasiat (waris testamen atau ab testamento). Terdapat syarat mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris ab intestato, dan kelonggaran mengenai sikap yang dapat mereka ambil atas harta waris. Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak mewaris adalah mereka yang dengan pewaris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan.

Ahli waris (mereka yang menerima pembagian harta waris) karena hubungan darah dengan pewaris (mereka yang meninggal dunia) menurut sistem waris KUH Perdata terbagi menjadi empat golongan:

GolonganDasar hukumKeterangan
I852 KUH PerdataAnak-anak beserta keturunan mereka.
II854 ayat (1) KUH PerdataOrang tua, saudara laki-laki, saudara perempuan, dan keturunan mereka.
III853 KUH PerdataKeluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua.
IV858 KUH PerdataKeluarga sedarah lainnya, maksimal sampai dengan derajat keenam.

Terdapat dua cara mewaris oleh Ahli Waris:

  1. Uit eigen hoofde, yaitu perolehan warisan karena kedudukannya sendiri.
  2. Bij plaatsvervulling, yaitu perolehan warisan karena penggantian tempat, atau dikenal dengan istilah Ahli Waris pengganti. Dasar hukum dari penggantian tempat oleh Ahli Waris pengganti dapat ditemukan pada Pasal 841 KUH Perdata. Terdapat tiga jenis penggantian tempat:
    1. Golongan I: Pasal 842 KUH Perdata.
    2. Golongan II: Pasal 845 KUH Perdata.
    3. Golongan IV: 844 jo. Pasal 861 KUH Perdata.

Syarat untuk dapat menjadi Ahli Waris pengganti adalah:

  1. Yang mengganti harus memenuhi syarat sebagai ahli waris.
  2. Yang digantikan harus telah meninggal terlebih dahulu.
  3. Penggantian hanya terjadi oleh keturunan yang sah.

Terkait penentuan sikap Ahli Waris atas Harta Waris, berdasarkan Pasal 1024 KUH Perdata, mereka diberi waktu berpikir selama paling lambat 4 (empat) bulan, dan setelah lewat jangka waktu tersebut mereka harus menentukan sikapnya atas harta waris. Terdapat 4 (tiga) kemungkinan atau pilihan sikap yang dapat diambil oleh Ahli Waris:

  1. Menerima warisan dengan penuh (zuivere aanvaarding), yaitu menerima keseluruhan harta waris, baik aktiva maupun pasiva-nya.
  2. Menerima warisan dengan syarat (beneffeciare aanvarding), bahwa mereka bertanggung jawab atas pasiva dari harta waris hanya sampai sebatas keseluruhan jumlah harta waris saja.
  3. Menolak warisan (verwerpen), sehingga Ahli Waris tersebut tidak menerima aktiva maupun pasiva dari harta waris tersebut. Mengenai verwerpen diatur dalam Pasal 1058 KUH Perdata.

Masih banyak hal-hal lain yang dapat dibahas mengenai hukum waris, misalnya pewarisan karena wasiat atau waris ab intestato, pewarisan oleh suami atau isteri dari pewaris, anak luar kawin, dan hal-hal lain seperti apa saja yang dapat mengakibatkan Ahli Waris menjadi tidak patut menerima harta waris. Namun secara garis besar, hal-hal yang telah diuraikan di atas adalah hal-hal dasar yang perlu diketahui mengenai sistem waris menurut KUH Perdata.

Leave a reply
Your name (required):

Your comment (required):


Page Actions

Recent Changes

Group & Page

Back Links