29 April, 2021, at 02:46 PM WIB (0 comments)
Hukum waris menurut Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat sebagai KUH Perdata) diatur dalam Pasal 830 hingga Pasal 1130 KUH Perdata.
Pada asasnya, berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan hanya berlangsung karena kematian, sehingga pewarisan tidak dapat dilakukan selama pewaris masih hidup.
Secara singkat, terdapat dua cara waris, yaitu pewarisan berdasarkan undang-undang (waris ab intestato), dan pewarisan berdasarkan wasiat (waris testamen atau ab testamento). Terdapat syarat mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris ab intestato, dan kelonggaran mengenai sikap yang dapat mereka ambil atas harta waris. Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak mewaris adalah mereka yang dengan pewaris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan.
Ahli waris (mereka yang menerima pembagian harta waris) karena hubungan darah dengan pewaris (mereka yang meninggal dunia) menurut sistem waris KUH Perdata terbagi menjadi empat golongan:
Golongan | Dasar hukum | Keterangan |
---|---|---|
I | 852 KUH Perdata | Anak-anak beserta keturunan mereka. |
II | 854 ayat (1) KUH Perdata | Orang tua, saudara laki-laki, saudara perempuan, dan keturunan mereka. |
III | 853 KUH Perdata | Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua. |
IV | 858 KUH Perdata | Keluarga sedarah lainnya, maksimal sampai dengan derajat keenam. |
Terdapat dua cara mewaris oleh Ahli Waris:
Syarat untuk dapat menjadi Ahli Waris pengganti adalah:
Terkait penentuan sikap Ahli Waris atas Harta Waris, berdasarkan Pasal 1024 KUH Perdata, mereka diberi waktu berpikir selama paling lambat 4 (empat) bulan, dan setelah lewat jangka waktu tersebut mereka harus menentukan sikapnya atas harta waris. Terdapat 4 (tiga) kemungkinan atau pilihan sikap yang dapat diambil oleh Ahli Waris:
Masih banyak hal-hal lain yang dapat dibahas mengenai hukum waris, misalnya pewarisan karena wasiat atau waris ab intestato, pewarisan oleh suami atau isteri dari pewaris, anak luar kawin, dan hal-hal lain seperti apa saja yang dapat mengakibatkan Ahli Waris menjadi tidak patut menerima harta waris. Namun secara garis besar, hal-hal yang telah diuraikan di atas adalah hal-hal dasar yang perlu diketahui mengenai sistem waris menurut KUH Perdata.